Saturday, April 2, 2016

Nikah Yuk di KUA, Gratis!

Adanya pamflet yang dipasang diberbagai media sosial. 
Nikah di KUA, Gratis!


Ah, masa sih, nggak percaya. Mana ada jaman sekarang gratis, kecuali buang angin. Semua pakai uang. Benerkan? Mana ada...Mendadak saya jadi penasaran. Dan tulisan ini saya posting hasil dari peristiwa nikah di  KUA ponakan saya. 
Saya ingin membuktikan benar atau tidak sosialisasi nikah di KUA, Gratis tis!

***


Sengaja saya datang ke Palangka Raya untuk menghadiri akad dan resepsi anak sepupu sekali. Yogi namanya. Saya melihat sejak ia lahir, hingga dewasa, rasanya seperti mimpi, Deddy Prayogi sudah hendak menikah. Hubungan yang erat dengan ibunya, Fitri membuat saya bela-belain pulang kampung ke Palangka Raya demi menghadiri akad dan resepsi ponakan.

Yogie tumbuh bersama anak saya, Ica. Ketika itu, kami masih tinggal di Palangka Raya 20 tahun yang lalu. Kalau pembantu rumah tangga permisi untuk pulang kampung, yang ternyata nggak balik lagi. Saya nggak perlu bingung, sehabis pulang dari Taman Kanak-Kanak, saya titipkan di rumah sepupu. Saya berangkat kerja kembali, sore baru saya jemput kembali.
Seharian bermain berdua Yogi, berenang di kolam samping rumah, saya sebut genangan air, warnanya keruh. Tetap saja, mereka riang bersama, tak heran saya menganggap seperti anak sendiri. 

Tumbuh menjadi pemuda berbadan tinggi besar. Tak malu bekerja apa saja, pribadi yang tangguh dan pekerja keras. Hampir dua tahun terakhir, ia bertemu dengan pilihan hatinya, gadis yatim piatu yang juga pekerja keras dan mandiri.
Tiada sanak saudara di saat pernikahan nanti, atas dasar itulah, sejak akad nikah hingga resepsi diadakan di rumah calon mempelai pria. 

Ada satu hal yang membuat saya salute atas keberanian pemuda ini didalam kesiapan menempuh hidup baru. Modalnya hanya diniatkan karena Allah. Insya Allah, pernikahan nanti menjadi barokah dan membuka pintu-pintu rezeki.


Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” 
(QS. An Nur: 32). 

"Kamu sudah siap," tanya saya.
"Siap!" jawaban yang mantap. 
Memang tak ada lagi yang perlu ditunda, nanti menyesal. Menyesal kenapa tidak nikah dari dulu, sebab pernikahan adalah ibadah yang paling indah bagi insan Allah, jalan lurus untuk mencari keridhoan Allah dan semua dicatat sebagai amal baik di sisi Allah.

Untuk memangkas anggaran biaya pernikahan, maka diputuskan akad nikah akan dilaksanakan di Balai Kantor Urusan Agama Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Biaya nikah di KUA, gratis, kecuali akad nikah dilakukan dirumah atau di luar kantor KUA, maka biaya dikenakan sebesar Rp 600.000,- sekalipun rumah shohibul hajad di belakang balai KUA tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Sebelum acara akad nikah, dua hari sebelumnya ke dua calon penganti diberi screening atau penataran pra nikah (ini saya lupa nanyain, ditatar soal apa?)
Aturan pemerintah yang wajib sebagai salah satu syarat pernikahan, calon mempelai wanita di wajibkan melakukan tes kesehatan pranikah atau premarital test, yaitu wajib suntik vaksin TT (Tetatus Toxsoid). Vaksin ini penting untuk mencegah kematian bayi akibat tetatus.

Syarat-syarat menikah di KUA juga sangat mudah:

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga(KK) untuk calon pengantin, masing-masing 1(satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. 
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
  5. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  6. Pas photo calon pengantin ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar dan ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru), bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  7. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan keputusan berita acaranya dari Pengadilan Agama. Jika duda/janda mati harus ada surat kematian dan surat model N6 dari Lurah setempat.
  8. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi : Calon pengantin Laki-laki umurnya kurang dari 19 tahun; Calon pengantin Perempuan umurnya kurang dari 16 tahun; Laki-laki yang mau berpoligami.
  9. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik calon pengantin laki-laki/perempuan.
  10. Bagi calon pengantin yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan/Kota lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  11. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  12. Kedua calon pengantin mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.



Syarat pernikahan campuran (Menikah dengan WNA/ beda kewarganegaran) :

Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang akan melangsungan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
  2. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  3. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia atau bagi yang menetap lebih dari satu tahun).
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  8. Pas Port (foto copy).
  9. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : 
Jika wali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musyawarah.


Akad Nikah yang dinanti.


Jumat pagi, 26 Februari 2016. 

Pagi yang cerah. Jam delapan, rombongan calon mempelai pria dan keluarga sudah tiba di balai pernikahan. Calon mempelai wanita ikut serta di mobil, kasihan, tak ada satu pun keluarga yang menemaninya. Wajah gadis itu tampak biasa, tak ada kesedihan, hanya tampak senyum membinar, karena beberapa menit lagi, ia tak lagi seorang diri seumur hidupnya, ada suami yang akan bersama mengarungi samudra kehidupan, dalam suka dan duka, ada mertua yang menjadi ibu dan bapak penganti orang tua yang telah tiada. Ke dua mempelai duduk di lantai di depan meja penghulu. 

Keduanya memakai kerudung putih berenda yang menyatu, tanda ijab kabul akan segera dimulai

Sedikit tegang dan grogi (dokpri)

Calon mempelai wanita, memakai wali hakim karena sebatang kara. 
Detik kemudian, tampak gugup di wajah sang pria, terlalu cepat mengucap ijab jadi terpeleset sedikit. Tarik nafas, menenangkan diri. Barulah ijab yang kedua dianggap sah. Barakallah, akad nikah selesai. 

Penghulu memberikan dua buku nikah yang telah ditandatangani ke dua mempelai. Buku nikah berwarna hijau untuk istri dan berwarna coklat untuk suami.

"Coba sekarang, hadapkan burung ke arah kamera,"perintah penghulu.

Grrr...bingung mendengarnya, semua tersipu, burung?  

"Eh! jangan salah dulu, maksud saya, burung Garuda yang tergambar di sampul buku nikah itu." sambung penghulu.

Kedua pengantin tersipu lagi sambil mengikuti perintah penghulu, menghadapkan ke dua buku nikah bergambar burung Garuda ke arah fotografer untuk mengabadikan moment bersejarah bagi dua insan Allah.

"Sekarang...Coba Yogi, hadapkan burungmu ke istrimu." 

Wakakak, gurauan yang bener-bener lucu, masuk akal juga. Pria memang punya burung.

Alhamdulillah, pernikahan berlangsung lancar dan hikmat, walau sederhana.
Saya duduk terharu sambil mengunyah kue lemper dalam kotak kue yang disediakan sepupu. Tak ada lontong sayur untuk mengakhiri acara akad nikah, cukuplah kue, itupun sungguh bahagia


Asik mengobrol dengan tante di belakang balai, waktu saya menoleh,  kemana pengantin baru itu pergi?
Belum juga memberi ucapan selamat dan doa restu, sudah menghilang bersama rombongan naik mobil. Ealah, perintah sang Ibu, Fitri mengajak buru-buru pulang, karena pekerjaan memasak untuk resepsi besok harus segera di selesaikan. 
Untungnya...*lagi-lagi masih bilang untung* saya datang naik motor bersama Mina Pancar. Sege saya ngegas motor menyusul rombongan pengantin. Ada-ada saja. Kain gamis saya berkibaran terterpa angin ngebut ngitu loh!

Sampai depan rumah, ibu-ibu sibuk mengupas bawang. Untunglah....*untung lagi* daster selalu siap di dalam tas saya, hayoklah kita memasak, ikut ngebantu buat acara besok hari...Padahal saya cuman membantu ngupas dan ngerompes sayur.

***

Beberapa hari setelah resepsi berlangsung, barulah buku nikah diambil di KUA. Saya penasaran, apa benar-benar gratis.
"Gratis, Tante." pesan singkat keponakan saya.

Benar-benar, menikah di KUA sekarang, murni gratis.

Pernikahan memang tidak perlu bermewah-mewah, yang terpenting pernikahan itu sah, mudah, murah dan berkah. Hayuk menikah? masih takut juga.

Sumber:
http://kuajekanraya.com
 

14 comments:

  1. Syarat gratis juga harus pas hari kerja kan ya mbak nikahnya? Ini peraturannya udah lumayan lama, pas menteri agama yang dulu abis ketangkap KPK udah mulai berlaku ni peraturan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar jam kerja, walau peraturan sudah lama, ada aja oknum. Sekarang sudah benar-nenar di realisasikan. Nikah di KUA, gratis

      Delete
    2. Benar jam kerja, walau peraturan sudah lama, ada aja oknum. Sekarang sudah benar-nenar di realisasikan. Nikah di KUA, gratis

      Delete
  2. Nikah boleh gratisss tapi cari calonnya nih yang susah mbak hehehe

    Makasih tulisannya
    doain juga saya segera dapat calon buat diajak nikah gratis *eh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lahir, mati, rezeki dan jodoh, sudah ditetapkan Allah. Sabar ya...pasti si dia datang, yang jauh mendekat, yang dekat semakin dekat..:)

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
  3. Aku baru tau nih mengenai peraturan ini. Alhamdulillah dong ya bisa membantu para mereka yang ingin menikah. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki biaya.

    ReplyDelete
  4. asyik ada nikah gratis...sangat membantu ya mbak buat orang yang kurang berpunya

    ReplyDelete
  5. Jadi nikah itu ngga ribet ya mba. Dengan biaya minim pun bisa :D

    ReplyDelete
  6. Kalai pakai wali nikah dan diluar KUA akad nikahnya kena biaya berapa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. di sini bisa pakai wali nikah. diluar KUA dibayar 600.000

      Delete