Tuesday, September 12, 2017

Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah


Sabtu, 9 September 2017, memenuhi undangan Jumpa Blogger Sun Life, bertempat di The Hook Restaurant and Bar Jalan Cikatomas III Jakarta Selatan.
Acara dimulai jam 13.00 WIB diawali dengan makan siang.
Ada sekitar 50 Blogger yang datang, antusiasme untuk menerima ilmu tentang asuransi dan wakaf.


Baiklah, sebelum mengetahui lebih lanjut.
Sebuah pertanyaan sederhana saya ajukan.

Sudahkah teman-teman mengetahui apa perbedaan zakat dengan wakaf?

Perbedaan Antara Zakat Dengan Wakaf?
  1. Dari sisi hukumnya, zakat berhukum wajib, sedangkan wakaf berhukum sunnah (mandub).
  2. Orang yang diberi harta zakat, maka ia berhak atas kepemilikan benda dan manfaatnya sekaligus.  Fakir miskin, ketika mendapatkan seekor kambing zakat misalnya, maka ia berhak memiliki kambing itu, dan semua manfaat dari kambing tersebut.  Sedangkan pada kasus wakaf; penerima wakaf hanya berhak mengambil manfaat dan guna dari harta waqaf, dan ia tidak berhak memiliki atau menghabiskan harta wakafnya.  Pada wakaf hewan ternak, misalnya wakaf kambing, maka penerima wakaf hanya berhak mengambil air susunya, atau manfaat dari kambing tersebut; sedangkan kambingnya tidak berhak ia miliki.
  3. Zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan yang telah disebutkan di dalam al-Quran.  Sedangkan wakaf diperuntukkan tidak hanya bagi 8 golongan itu saja.
  4. Pada harta zakat tertentu disyaratkan adanya haul dan nishab. Adapun pada wakaf, tidak ada syarat haul dan nishab.Jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari harta-harta yang wajib dizakati telah ditentukan; misalnya, zakat emas dan perak sebesar 1/40, dan lain sebagainya.  Dalam kasus wakaf, tidak ada ketentuan spesifik mengenai jumlah harta yang meski diwakafkan.
Kesimpulannya, bahwa zakat itu habis terpakai saat itu juga, sedang wakaf manfaatnya terus menerus, amal jariah yang mengalir sejak manusia hidup sampai meninggal dunia.
Masya Allah, begitu dasyatnya  wakaf sebagai sedekah jariah.

Ada satu kisah tentang Wakaf sumur Khalifah Ustman bin Affsan RA, yang hingga kini amal jariah terus ada.

Dahulu di Madinah, tidak terlalu jauh dari masjid Nabawi, ada sebuah properti sebidang tanah dengan sumur yang tidak pernah kering sepanjang tahun. Sumur itu dikenal dengan nama : Sumur Ruma (The Well of Ruma) karena dimiliki seorang bernama Ruma.
Ruma menjual air kepada penduduk Madinah, dan setiap hari orang antri untuk membeli airnya. Di waktu waktu tertentu, ia menaikkan seenaknya harga airnya, dan rakyat Madinah pun terpaksa harus tetap membelinya. karena hanya sumur inilah yang tidak pernah kering.
Melihat kenyataan ini, Rasulullah berkata, “Kalau ada yang bisa membeli sumur ini, balasannya adalah Surga”. 

Seorang sahabat nabi bernama Utsman bin Affan radhiallahu’anhu mendekati sang pemilik sumur. Utsman menawarkan untuk membeli sumurnya. Tentu saja Ruma menolak. Ini adalah bisnisnya, dan ia mendapat banyak uang dari bisnisnya.
Tetapi Utsman bukan hanya pebisnis sukses yang kaya raya, tetapi ia juga negosiator ulung.  
Ia bilang kepada Ruma, “Aku akan membeli setengah dari sumur mu dengan harga yang pantas, jadi kita bergantian menjual air, hari ini kamu, besok saya.”  
Melalui negosiasi yang sangat ketat, akhirnya Ruma mau menjual sumurnya senilai 1 juta Dirham dan memberikan hak pemasaran 50% kepada Utsman bin Affan.
Apa yang terjadi setelahnya itu, membuat Ruma merasa keki. Ternyata Utsman berbisnis dengan Allah, ia mewakafkan sumur tersebut kepada penduduk. Utsman menggratiskan air tersebut kepada semua penduduk Madinah. Penduduk pun mengambil air sepuas-puasnya sehingga hari kesokannya mereka tidak perlu lagi membeli air dari Ruma.
Merasa kalah, Ruma akhirnya menyerah, ia meminta  Utsman untuk membeli semua kepemilikan sumur dan tanahnya. Tentu saja Utsman harus membayar lagi seharga yang telah disepakati sebelumnya.
Menjadi Sumur Utsman


Wakaf Sumur Utsman (Pic by Google)

Hari ini, sumur tersebut dikenal dengan nama Sumur Utsman, atau The Well of Utsman. Tanah luas sekitar sumur tersebut menjadi sebuah kebun kurma yang diberi air dari sumur Usman. Kebun kurma tersebut dikelola oleh badan wakaf pemerintah Saudi sampai hari ini.
Kurmanya diekspor ke berbagai negara di dunia, hasilnya diberikan untuk yatim piatu, dan pendidikan. Sebagian dikembangkan menjadi hotel dan proyek proyek lainnya, sebagian lagi dimasukkan kembali kepada sebuah rekening tertua di dunia atas nama Utsman bin Affan. Hasil pengelolaan kebun kurma dan grupnya itu, hingga saat ini menghasilkan pemasukan 50 juta Riyal per tahun (atau setara 200 miliar per tahun)
Visi Utsman yang dasyat.
Karena visi Ruma  terlalu dangkal. Ia hanya hidup untuk masa kini, masa ia ada di dunia. Sedangkan visi dari Utsman Bin Affan adalah jauh ke depan. Ia berkorban untuk menolong manusia lain yang membutuhkan dan ia menatap sebuah visi besar yang bernama Shadaqatun Jariyah, sedekah berkelanjutan.  Sebuah shadaqah yang tidak pernah berhenti, bahkan pada saat manusia sudah mati.
Masya’ Allah. Semoga kita mendapat berkah Sayyidina Utsman. Amin allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad.

Membaca cerita Utsman dan wakaf sumurnya.
Mendadak, saya pengen berwakaf/ memiliki tabungan akhirat juga, karena wakaf itu bagai air bersih yang terus mengalir dan pintu masuk menuju surga.

Trus, bagaimana cara berwakaf?
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah?
.
Bagaimana?
.
.
.

Mulailah berinvestasi (berwakaf) melalui asuransi syariah.

Siapa yang tidak ingin berinvestasi, pengen, tapi ngumpulan uang susah, jawaban yang sungguh biasa kita dengar dari sebagian masyarakat investasi baru niat doang, sih!)
Ya, begitulah kenyataan yang terjadi, untuk menabung untuk beli tanah dengan menyimpan di Bank,  kadang uangnya sering terpakai, akhirnya uang habis, niat wakaf menguap.
Solusi termudah untuk mewujudkan niat wakaf tersebut, dengan cara mencicil dengan dipaksa (kalau enggak dipaksa biasanya orang enggak mau berusaha) melalui asuransi syariah, kita bisa disiplin membayar asuransi setiap bulan.

Asuransi?
Jujur, kesadaran masyarakat Indonesia berasuransi sangat rendah. Baru dengan kata asuransi, sudah mundur selangkah.
Untuk meningkatkan kesadaran asuransi, perlu ditingatkan program literasi, edukasi pada masyarakat tentang asuransi khususnya program berwakaf pada asuransi syariah.

Dimanakah asuransi yang tepat untuk berwakaf dengan mudah, aman, pasti dan amanah?
Tenanggg, semua akan dijawab tuntas.

Dua nara sumber: Ibu Aan Dan Bapak  Nadratulzaman
Menurut  Ibu Srikandi Utami, Head of Syariah unit Sun Life Finansial Indonesia;
Setiap orang selalu ingin memiliki perencana investasi baik untuk dirinya sendiri maupun keluara seperti mempersiapkan masa pensiun,  dana pendidikan, dana perjalanan ibadah (haji dan umroh), dana sosial serta mengakumulasi kekayaan. Untuk mewujudkan perencanan investasi diperlukan manfaat investasi yang bernilai ganda, salah satu dengan berwakaf.

Wakaf adalah bentuk inventasi yang bermanfaat ganda, baik di untuk kehidupan saat ini, kehidupan masa mendatang (akhirat) serta dapat meninggalkan warisan pada anak cucu ada inventasi berbentuk wakaf.

Rasullulah bersabda:
"Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara (1) sedekah jariah, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) anak sholeh yang mendoakan kepadanya" (HR.Muslim)
Wakaf termasuk salah satu sedekah jariah bagi amal baik manusia.

Sekilas tentang wakaf

Pengertian Wakaf sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk menyedekah manfaat atau faidahnya.
Banyak contoh wakaf, seperi Sumur Ustman yang diceritakan diawal tadi, di Indonesia sebagai besar berupa tanah, yang nanti manfaatnya untuk pembangunan masjid, pesantren dan lain lain.
Oleh karena itu harta benda wakaf memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan (berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak)

Bagimana hukum wakaf?
Terdapat empat rukun wakaf yang mesti dipenuhi dalam berwakaf:
  • Orang yang berwakaf
  • Benda yang diwakafkan
  • Orang yang menerima manfaat wakaf
  • Lafads atau ikrar wakaf
Syarat-Syarat Wakaf:

  • Orang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh hartanya, artinya memerdekakan untuk mewakafkan hartanya kepada siapapun yang ia kehendaki
  • Orang berakal, 
  • Baligh
  • Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid)
Setelah mengetahui ketentuan wakaf, ternyata begitu mudah berwakaf melalui Asuransi Syariah.
Sedikit mengenal Asuransi Sun Life yang di jelaskan Bapak Emir.


Achmad Emir Farabie, Senior Manger Dijital and Social Media Marketing Sun Life Financial Indonesia
Profil Asuransi Sun Life

Sun Life pertama kali didirikan di Kanada tahun 1865, hingga saat ini bermitra dan beroperasi di pasar utama seperti Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, China, Jepang, Malaysia, Filipina, Hongkong, India, Bermuda, Indonesia dan Vietnam.
Sun Life beroperasi di Indonesia sejak tahun 1995. 
Langkah awal untuk memudahkan berwakaf melalui asuransi, agar amanah, Sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan DSN-MUI. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana wakaf. 
i

Adakah dasar hukumnya berwakaf melalui asuransi?
Menurut salah satu Wakil Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bapak H.M Nadratuzaman Hosen,  M.Ec., Phd: Dari sudut pandang syariah, bahwa segala sesuatu yang berakad syariah, diperbolehlan.




Untuk memudahkan masyarakat bisa berinvestasi melalui wakaf, maka PT Sun Life Financial Indonesia “Sun Life” pada tanggal 14 Agustus 2017, meluncurkan manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah yang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.


Melalui manfaat ini, Sun Life tidak hanya menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, namun juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf. 
Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya.

Menurut Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life, “Peluncuran manfaat wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan penegasan komitmen kami dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap. Manfaat wakaf melalui produk asuransi merupakan solusi inovatif, nasabah kami tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf. Selain memberikan kesejahteraan bagi keluarga, manfaat wakaf juga dapat berguna bagi diri nasabah sendiri”.

Ada dua target market Polis Asuransi Syariah : 
- Indonesia memiliki populasi muslim terbesar (clien fokus) dan,
-  Industri yang mulai berkembang.
Kehadiran manfaat wakaf yang melengkapi polis asuransi syariah Sun Life berpotensi untuk mempermudah upaya mereka dalam melakukan pendekatan pasar yang didominasi oleh masyarakat muslim. Sedangkan bagi industri, kehadiran manfaat wakaf menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia.   

Tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program wakaf di Indonesia adalah belum dipahaminya hukum wakaf dengan baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat.
Menurut Dr.H. Fathurrahman Djamil, Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Wakil Ketua DSN-MUI, jumlah wakaf yang terkumpul masih jauh dari perkiraan. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, jumlah wakaf per Desember 2016 baru mencapai Rp3 miliar, sementara target wakaf sesuai dengan potensi pasar adalah Rp330 miliar.

"Peningkatan sosialisasi mengenai manfaat wakaf bagi masyarakat dapat menjadi solusi. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi langkah perusahaan asuransi jiwa seperti Sun Life yang telah berperan dalam mengedukasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam berwakaf melalui penyediaan fitur wakaf pada produk asuransi syariahnya yang telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI,” ujar Dr. H. Fathurrahman Djamil.

Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini, peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta warisan (tirkah).
Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris. 
Luar biasakan, berwakaf melalui asuransi syariah memiliki manfaat ganda, untuk dunia dan akhirat.

Ketika nasabah hidup dapat mewakafkan dan berinvestasi ( hebatnya, dana investasipun dapat diambil sesuai ketentuan yang berlaku), dan ketika meninggal dapat mewakafkan manfaat dana (amal jariah) dan bisa memberi warisan pada anak cucu.
Bayangkan, bisa berinvestasi untuk diri sendiri di dunia dan akhirat dan bisa memberi warisan. Saya jadi ingat seuah kata bijak, jangan meninggalkan ahli waris yang lemah, tapi berilah waris yang cukup kepada ahli waris dapat meneruskan amal kebaikan kita selama di dunia. 

Norman Nugraha, Chief Agency Officer Syariah Sun Life mengatakan, “Kami ingin memberikan kemudahan bagi pemegang polis untuk melakukan ibadah wakaf. Oleh karena itu, semua hasil investasi polis asuransi jiwa syariah dari Sun Life dapat diwakafkan. Peserta dapat memilih lembaga wakaf berizin pemerintah yang menjadi mitra Sun Life. Pemegang polis juga tidak perlu mencemaskan masalah keamanan karena di lembaga wakaf yang telah terdaftar dana nasabah dikelola secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tambah Norman.

Sun Life memberikan kemudahaan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) yaitu Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset wakaf terdaftar dan diawasi oleh BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif.

"Kami menyambut baik dan mendukung langkah Sun Life dalam membangun pilar ekonomi melalui wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BWI mempunyai tujuan agar semua harta wakaf bisa dikelola secara produktif dan hasilnya disalurkan untuk berbagai sektor kemaslahatan umum, seperti operasional masjid, beasiswa, pembangunan infrastruktur publik, pembangunan sekolah, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan perpustakaan, danbantuansosial.”, ujar H.M. Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia.




Jadi sekarang ada sedikit pencerahan tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi asuransi syariah Sun Life. 

Yang terpenting memilih syariah. Karena asuransi syariah dan konvensional itu sangat berbeda. 
Dasar syariah adanya akad  tafakul (tolong menolong), Tabaroq (hibah) dan ada unsur investasi. Premi Polis asuransi syariah adalah milik nasabah. Kelebihan utama, ketika hidup dapat mewakafkan dana investasi dan pokok dana wakaf tidak bisa hilang (abadi) karena dikelola Nazhir sebagai amal jariah yang terus mengalir hingga nasabah meninggal dunia. Keuntungan ganda.


Cara wakaf asuransi syariah Sunlife begitu mudah, beberapa tahapan: 
mengisi SPAJ Syariah kemudian surat penjanjian (ikrar wakaf) , ikrar wakaf ketika peserta hidup dari manfaat investasi (Polis Inforce) dan Ikrar wakaf ketika peserta meninggal dari manfaat asuransi dan manfaat  investasi.



Manfaat wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah telah banyak dinanti oleh para pemegang polis yang ingin memanfaatkan wakaf dalam menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan-baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan lainnya.Setiap nasabah yang ingin berwakaf melalui Sun Life wajib membuat perjanjian wakaf.

Satu kalimat yang terus saya ingat dari H.M. Nadratuzzaman Hosen dalam Jumpa Blogger dengan Sun Life : Harapan beliau, semoga tulisan para blogger dalam mengkampanyekan wakaf dapat selalu abadi (wasilah) menjadi ilmu yang bermanfaat menjadi amal jariah yang terus mengalir.

Aamin Ya Robbal Allamin.
"Syariah is my life"

Berwakaf #lebihBaik

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Shierly Ge
Chief Marketing Officer
Sun Life Financial Indonesia
Tel: +6221-5289-0000
Faks: +6221 5289-0019


Jumpa Blogger  dengan Sun Life Syariah
Sampai jumpa pada tulisan lain, membagi ilmu yang bermanfaat,
-Een Endah-

4 comments: