Wednesday, December 14, 2016

Sosialisasi Tanda Tangan Digital pada Transaksi Elektronik

Tanda tangan sudah saya kenal dari masih kinyis-kinyis hingga sekarang. Tanda tangan, suatu tanda guratan tertulis dikenal sebagai tanda bukti diri. Tanda tangan dengan gaya lekuk nan manis menuliskan nama saya, tertera di ijasah sejak Sekolah Dasar hingga Sarjana...Jadi senyum sendiri, melihat tanda tangan yang bentuknya berbeda setiap masa menurut usia. 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanda tangan bagai lambang nama yang ditulis dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. Tanda tangan yang bersifat manual memerlukan kertas dan polpen yang digoreskan di kertas dokumen sebagai bukti yang memiliki jaminan hukum yang kuat. 

Semakin berkembangnya tehnologi menciptakan dua dunia, dunia nyata dan dunia maya. Semakin majunya tehnologi menciptakan banyak kemudahan terutama semakin berkembang potensi e-commerce, semua begitu mudah, tinggal bertransaksi secara online, beres.  

Apalagi saya sebagai blogger, sering melakukan kerjasama transaksi online dengan pemberi jasa dan melakukan invoice yang diserta tanda tangan saya. Tanda tangan yang saya foto terlebih dahulu, lalu dipindai. Untuk keabsahan sih, menurut saya sah-sah saja, namun kekuatan hukumnya relatif lemah karena kurang menjamin, bisa saja diubah pihak lain karena tidak ada data pendukung dari tanda tangan yang saya pindai tersebut.

Menjawab keraguan saya dalam bertransaksi elektronik tadi, alhamdulillah ada solusi baru yang sedang disosialisasi pada masyarakat khususnya lembaga Pemerintahan dan Swasta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, tentang tanda tangan digital dalam transaksi elektronik.
Event dilaksanakan di Hotel Bidakara Jalan .Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Pancoran, RT.8/RW.8, Menteng Dalam, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870( Kamis, 8 Desember 2016)
Acara  dimulai pukul 09.00-17.00 WIB, registrasi dimulai sejak pukul 08.00. Saya memdapat nomor peserta 690. Wooww...pesertanya 1.000 orang lebih.


Dua dunia masa kini semakin banyak tantangan.

Menurut  Bapak Rifi Arif Gunawan, Kasubdit Tehnologi dan keamanan Kementerian Kominfo, manusia masa kini menghadapi dua dunia, nyata dan dunia maya.
Dunia nyata dalam melakukan transaksi lebih mudah dibanding dunia maya karena masing-masing pihak bertatap muka secara langsung, dapat dibuktikan dan melakukan transaksi dengan dokumen kertas. Kekuatan hukum di dasarkan pada sistem legal dan Indentitas langsung (e-KTP).
Sedangkan untuk dunia maya(cyber word) tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara fiksi/langsung/virtual...rada rada susah, untuk menjamin bener atau nggak orang yang bertransaksi.

Dalam hal  bertransaksi ekonomi, dunia nyata lebih memiliki jaminan hukum karena mempergunakan tanda tangan basah yang melekatkan sebagai ciri individu pada media kertas sehingga kertas memiliki jaminan hukum sebagai bukti.
Berbeda dengan transaksi di dunia maya, bisa saja tanda tangan yang dipindai kemudian diubah pihak lain, sehingga untuk memberikan jaminan hukum, perlu mengunakan tanda tangan elektronik bersertifikat. 

Mengapa perlu tanda tangan elektronik?
karena intensitasnya dapat dipercaya secara Nasional dan terjamin keamanannya.

Apakah tanda tangan digital sah secara hukum? 
Pasti rata-rata pertanyaan pertama yang akan diajukan masyarakat. 

Menurut Bapak Hendri Sasmita, Bagian  Hukum dan kerjasama Kementrian Kominfo, landasan hukum tanda tangan elektronik dua dasar hukum.
Dasar hukum 
● UU ITE no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
● Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan transaksi Elektronik (PP PDTE)
Perlu diketahui, tidak semua dokumen bisa dilakukan dengan tanda tangan elektronik contohnya, dokumen tertulis seperti Akta, Kartu Keluarga, Surat wasiat, sertifikat harta, harus melalui akta notamil yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. 

Apa itu tanda tangan elektronik, sertifikasi elektronik dan badan penyelenggara serifikat elektronik?  
Hayuk;ah kita terlebih dahulu mengetahui defenisi masing masing.

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 

Sertifikasi elektronik adalah sertifikasi yang bersifat elektronik yang memuat tanda tanga elektronik dan indentitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan penyelenggara sertifikat elektronik 
Sertifikat digital ini memberi informasi tentang indentitas dari suatu entitas serta informasi lainnya 
Sertifikat digital diterbitkan oleh Certicate Authority (CA) 
Cericate Authority menjamin validitas informasi. Sertifikat digital berisi kunci publik, yang  telah didaftarkan dan ditandatangani oleh CA.

Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik. 
■CA merupakan Otorita TRusred third party yang menjamin kebenaran indentitas pemilik tanda tangan elektronik bersetifikasi.
Publik key Sivion merupakan kepanjangan tangan dari CS yang memiliki tugas melakukan verifikasi terhadap calon pemegang sertifikat dan memiliki perjanjian khusus dengan CA.
Publik key Sivion merupakan solusi bagi yang menerbitkan sertifikat elektronik namun tidak ingin membangun CS sendiri. 

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Syarat; 
  1. Data pembuatan TTE terkait hanya kepada penanda tangan; 
  2. Data pembuatan TTE pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan. 
  3. Segala perubahan terhadap TTE yang terjadi setelah waktu penandarangan dapat diketahui
  4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatangan dapat diketahui 
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengindentifikasi siapa penandatangannya. 
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa tanda telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Fungsi Tanda Tangan Elektronik
Fungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi 
○ Indentifikasi penandatangan 
○ Keutuhan dan keaslian sebuah informasi elektronik. 

Tanda tangan elektronik sebagai persetujuan penandatangan atas informasi atau dokumen elektronik 
*dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

Jenis Tanda Tangan Elektronik 
A. Tersertifikasi 
  • Dibuat dengan mengunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik/PSrE 
  • Tehnologi IKP/Publik Key Infrastructure 
  • Dapat menjaga dan membuktikan nir sangkal dan integritas data, dibuktikan dengan sertifikat elektronik 
B. Tidak tersetifikasi
  • Dibuat tanpa certification authority
  • Kekuatan pembuktian nir sangkal lemah.
  • Tidak mendukung keutuhan integrasi.
  • Tanda tangan di tablet, scan, dipindai. Tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi tetap mempunyai kekuatan nilai pembuktian meskipun relatif lemah karena masih dapat ditampil yang bersangkutan atau relatif dapat dengan mudah diubah pihak lain. 
Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika 
■ Menyusun regulasi implementasi tanda tangan elektronik, termasuk menyusun standar dan prosedur Penyelenggara Sertifikat Elektronik berinduk; 
■ Pembangunan dan Pengembangan PSrE induk 
■ Pengawasan PSrE 
■ Memdorong implementasi  tanda tangan Elektronik pada Instansi pemerintah dan swasta 




Untuk mendapatkan tanda tangan bersertifikat, lakukan langkah sebagi berikut.
Ingat, Wajib meliki NIK (Nomor ID di KTP) dan e-mail.


  1. Peserta melakukan registrasi secara online dengan membuka aplikasi brower, ketik alamat https://rakominfo.rootca.or.id/ apabila belum memiliki akun pada laman, klik daftar pada laman tersebut.
  2. Pendaftran, lakukan pemgisin dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email yang digunakan. Contreng: saya buka robot.
  3. Kembali ke laman untuk login
  4. Peserta antri untuk registrasi kembali dan mendapatkan email berupa user name dan pasword.
  5. Masuk kembali pada halama yang disediakan https://rakominfo.rootca.or.id/


Hal yang perlu diperhatikan. 
□ Waktu mengunduh sertifikat tidak diberbolehkan menggunakan download manager seperti IDM, FDM, Down ThemAll, dll 
□ Browser yang digunakan sangat disarankan Mozilla Firefox dan Chrome Termutakhir
 □ Internet lambat atau koneksi internet putus dapat mengakibatkan download gagal

Masih bingung?
Langsung saja kontak email support@sivion.id 
Panduan sertifikat digital dapat diunduh di http://www.siviob.id/downloads/sivionManual.pdf



Nara sumber Gildas Geograt, Praktisi Keamanan Informasi, MARSHAL Pribadi , Riki Arif Gunawan Kasubdit Tehnologi dan Keamanan Informasi, Henry Sasmita Bag Hukum Kemenkominfo.
Blogger pun tak mau kalah, kudu punya tanda tangan digital juga


Antrian registrasi Tanda tangan digital....


Petugas yang siap melayani  peserta regstrasi



2 comments:

  1. Wah, jadi tau, makasih infonya mbak. Jadi pengen daftar klo gak ada kartu pegawai gmn ya?

    ReplyDelete